Lompat ke konten utama

Cara Menyusun RBB BPR Sesuai Ketentuan OJK

Panduan praktis menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk BPR: dasar hukum POJK, siapa yang wajib dan batas waktunya, enam langkah penyusunan versi manual, lima kesalahan yang paling sering terjadi, dan tanda-tanda BPR sudah perlu beralih dari Excel ke sistem.

Super Administrator 9 menit baca 78 kali dibaca
Cara Menyusun RBB BPR Sesuai Ketentuan OJK

Setiap akhir tahun, direksi dan tim perencanaan BPR menghadapi pekerjaan yang sama: menyusun RBB BPR, atau Rencana Bisnis Bank, untuk disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 15 Desember. Dokumen ini bukan sekadar formalitas. RBB menjadi acuan OJK dalam mengawasi BPR sepanjang tahun, realisasinya wajib dilaporkan setiap semester, dan keterlambatannya dikenai denda harian. Artikel ini membahas cara menyusun RBB BPR secara runtut berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini: dasar hukumnya, siapa yang wajib dan kapan batas waktunya, langkah penyusunan, kesalahan yang paling sering terjadi, dan kapan BPR sebaiknya berhenti mengandalkan Excel.

Apa Itu Rencana Bisnis BPR (RBB)?

Rencana Bisnis Bank (RBB) adalah dokumen tertulis yang memuat arah dan kebijakan pengembangan usaha BPR, mencakup strategi bisnis, proyeksi laporan keuangan, target rasio, rencana penghimpunan dan penyaluran dana, permodalan, serta rencana pengembangan teknologi informasi dan sumber daya manusia. Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menggantikan POJK 37/POJK.03/2016. Petunjuk teknisnya diperbarui melalui SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2025 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat, yang berlaku sejak 20 November 2025.

Pasal 2 POJK 15/2021 menegaskan tiga hal: RBB wajib disusun secara realistis setiap tahun, disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris, serta harus mencerminkan arah pengembangan usaha dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk visi dan misi BPR. Sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), istilah BPR berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat, namun kewajiban RBB tetap berlaku.

Sederhananya, RBB adalah janji tertulis BPR kepada OJK tentang apa yang akan dicapai tahun depan, dan bagaimana cara mencapainya.

Dasar Hukum RBB untuk BPR

  • POJK Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS. Aturan induk yang mengatur kewajiban menyusun, cakupan isi, batas waktu penyampaian, perubahan, laporan pelaksanaan, dan sanksi. Mencabut POJK 37/POJK.03/2016.
  • SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2025 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat. Petunjuk teknis format dan cakupan pelaporan, ditetapkan 13 November 2025 dan mencabut SEOJK 28/SEOJK.03/2021. Perubahan pentingnya: posisi aktual pembanding untuk proyeksi bergeser dari bulan Oktober menjadi November, Dewan Komisaris dilibatkan sejak awal penyusunan, BPR boleh menggunakan jasa profesional dalam penyusunan, dan laporan disampaikan dalam format txt dan/atau pdf.
  • POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS. Berlaku sejak 1 Juli 2024, menggantikan POJK 4/POJK.03/2015. Mengatur peran Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk batasan penggunaan jasa profesional yang dirujuk SEOJK 24/2025.
  • POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPRS. Diundangkan 17 Desember 2025 dan mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Rencana pengembangan dan pengadaan TI yang wajib ada di dalam RBB perlu diselaraskan dengan ketentuan ini.

Cakupan isi RBB minimal menurut Pasal 7 POJK 15/2021 ada sebelas: ringkasan eksekutif; strategi bisnis dan kebijakan; proyeksi laporan keuangan; target rasio dan pos keuangan; rencana penghimpunan dana; rencana penyaluran dana; rencana permodalan; rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi serta pengembangan SDM; rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru; rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan informasi lainnya.

Siapa yang Wajib dan Kapan Batas Waktunya

Seluruh BPR dan BPRS wajib menyusun RBB setiap tahun, tanpa memandang skala usaha. Direksi menyusun dan wajib menjelaskannya kepada pemegang saham serta seluruh jenjang organisasi. Dewan Komisaris menyetujui dan wajib mengawasi pelaksanaannya.

  • Penyampaian RBB. Paling lambat 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai (Pasal 19). Contohnya, RBB tahun 2027 harus sudah diterima OJK paling lambat 15 Desember 2026. OJK dapat meminta BPR mempresentasikan RBB yang disampaikan.
  • Penyesuaian atas permintaan OJK. Jika OJK meminta penyesuaian, BPR wajib menyampaikannya paling lama 30 hari setelah tanggal surat OJK (Pasal 20).
  • Perubahan RBB atas inisiatif BPR. Boleh dilakukan jika ada faktor eksternal atau internal yang signifikan, hanya 1 kali, paling lambat akhir Juni tahun berjalan, dan baru berlaku paling cepat 30 hari setelah disampaikan (Pasal 21). SEOJK 24/2025 membuka kemungkinan perubahan lebih dari satu kali berdasarkan kewenangan pengawas.
  • Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis. Disampaikan setiap semester, paling lambat 1 bulan setelah semester berakhir, artinya akhir Juli dan akhir Januari (Pasal 22). Laporan ini menggabungkan realisasi RBB oleh Direksi dan hasil pengawasan Dewan Komisaris, dan ditandatangani direktur utama serta komisaris utama.

Semua penyampaian dilakukan melalui sistem pelaporan OJK (Pasal 23).

Yang sering luput: SEOJK 24/2025 menetapkan posisi aktual pembanding adalah posisi bulan November. Artinya jarak antara data pembanding final dan batas waktu 15 Desember hanya sekitar dua minggu. Kerangka RBB harus sudah selesai jauh sebelum itu, dan angka November tinggal dimasukkan di tahap akhir.

Langkah Menyusun RBB BPR

Berikut alur penyusunan yang umum dijalankan BPR yang masih mengandalkan Excel. Sebagai gambaran, kita gunakan contoh BPR dengan 3 kantor cabang dan tim perencanaan 2 orang yang merangkap bagian keuangan.

1. Siapkan data historis (mulai Oktober)

  • Kumpulkan Laporan Bulanan (Lapbul) minimal 2 hingga 3 tahun terakhir: neraca, laba rugi, dan kualitas aktiva produktif.
  • Hitung rasio utama per bulan: KPMM, NPL, LDR, ROA, BOPO, dan Cash Ratio.
  • Tarik realisasi RBB tahun berjalan sampai posisi terakhir, siapkan kolom untuk posisi November.
  • Di BPR contoh, 3 cabang mengirim file Excel masing-masing, lalu digabung manual di kantor pusat.

2. Evaluasi kinerja dan kondisi lingkungan

  • Bandingkan target RBB tahun berjalan dengan realisasinya, pos per pos. Catat penyebab setiap deviasi, karena ini juga bahan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan.
  • Rangkum kondisi ekonomi daerah, persaingan, dan perubahan regulasi yang berdampak pada BPR.
  • Petakan kekuatan dan kelemahan internal: kualitas kredit, likuiditas, SDM, dan TI.
  • Libatkan Dewan Komisaris sejak tahap ini untuk arahan strategis, sesuai SEOJK 24/2025.

3. Susun asumsi dan proyeksi keuangan

  • Tetapkan asumsi: suku bunga, pertumbuhan DPK, pertumbuhan kredit, biaya dana, dan target NPL.
  • Bangun proyeksi neraca dan laba rugi bulanan untuk 12 bulan ke depan, konsisten dengan asumsi tersebut.
  • Turunkan target rasio dan pos keuangan dari proyeksi, bukan sebaliknya. Sertakan rasio kredit UMKM terhadap total kredit, yang formatnya ditegaskan dalam SEOJK 24/2025.
  • Susun rencana permodalan, termasuk kebutuhan tambahan modal jika ada.

4. Susun rencana pendukung

  • Rencana pengembangan SDM: penambahan pegawai, sertifikasi, dan pelatihan wajib.
  • Rencana pengembangan dan pengadaan TI, diselaraskan dengan POJK 34/2025.
  • Rencana jaringan kantor serta kegiatan usaha baru, jika ada.

5. Tulis narasi dan konsolidasikan

  • Tulis ringkasan eksekutif serta strategi bisnis dan kebijakan. Narasi harus menjelaskan angka, bukan sekadar mengulanginya.
  • Pastikan angka di narasi, proyeksi, dan lampiran sama persis. OJK berhak meminta presentasi, jadi setiap angka harus bisa dipertanggungjawabkan.
  • Konsolidasikan angka cabang menjadi angka bank secara keseluruhan.

6. Persetujuan, penyampaian, dan pemantauan

  • Direksi mereview keseluruhan dokumen, Dewan Komisaris memberikan persetujuan.
  • Sampaikan melalui sistem pelaporan OJK sebelum 15 Desember dalam format yang ditetapkan, simpan bukti penyampaian.
  • Jadwalkan pemantauan bulanan agar Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan semesteran tidak disusun dari nol.

Kesalahan Umum Saat Menyusun RBB dan Risikonya

  1. Angka historis diketik ulang dari Lapbul. Di BPR contoh, data 3 cabang selama 36 bulan berarti ratusan sel yang diketik manual. Satu angka meleset, seluruh rasio ikut bergeser, dan angka RBB tidak cocok dengan data yang sudah dipegang OJK.
  2. Target ditetapkan tanpa dasar realisasi. Misalnya kredit "dinaikkan 20%" tanpa melihat tren penyaluran 3 tahun terakhir. Padahal Pasal 2 POJK 15/2021 mewajibkan RBB disusun secara realistis, dan deviasi besar harus dijelaskan di laporan semesteran.
  3. Narasi disalin dari RBB tahun lalu. Angka sudah berubah, narasi tidak. Ketidaksinkronan ini mudah terlihat saat OJK meminta presentasi atau penyesuaian.
  4. Angka cabang tidak terkonsolidasi dengan benar. Format Excel tiap cabang berbeda, ada pos yang terhitung dua kali atau tertinggal.
  5. RBB selesai lalu disimpan. Tidak ada pemantauan bulanan, sehingga Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan setiap semester menjadi proyek baru yang disusun terburu-buru.

Sanksi yang menyertainya, sesuai POJK 15/2021:

  • Terlambat menyampaikan RBB, penyesuaian, atau Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan: denda Rp100.000 per hari keterlambatan hingga maksimal Rp5.000.000 bagi BPR bermodal inti di bawah Rp50 miliar, atau Rp300.000 per hari hingga maksimal Rp15.000.000 bagi BPR bermodal inti Rp50 miliar ke atas (Pasal 24). Kewajiban penyampaian tetap harus dipenuhi setelah denda.
  • Penyesuaian yang diminta OJK tidak lengkap: teguran tertulis, lalu teguran kedua jika tidak diperbaiki dalam 14 hari, lalu denda Rp3.000.000 atau Rp9.000.000 tergantung modal inti jika masih belum diperbaiki dalam 7 hari berikutnya (Pasal 25).
  • RBB tidak disetujui Dewan Komisaris: teguran tertulis, dan jika berulang dapat dikenai penurunan tingkat kesehatan satu predikat dan/atau penghentian sementara sebagian kegiatan operasional (Pasal 6).
  • Direksi atau Dewan Komisaris yang lalai melaksanakan atau mengawasi RBB: dapat dikenai larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan (Pasal 6 ayat 4).

Kapan BPR Perlu Sistem, Bukan Excel

Excel tetap memadai untuk BPR berkantor tunggal dengan tim yang stabil. BPR sudah perlu sistem ketika salah satu dari ini terjadi: ada lebih dari satu cabang, penyusun RBB merangkap tugas lain, atau tim pernah mengulang pekerjaan karena angka tidak cocok. Pergeseran posisi pembanding ke bulan November menambah alasannya, karena jendela waktu antara data final dan batas waktu semakin sempit.

Perbedaannya terasa di lima titik:

  • Data historis. Manual: diketik ulang dari Lapbul, per bulan per cabang. Dengan sistem seperti NAVISTA: arsip ZIP Lapbul/APOLO diimpor otomatis dan langsung menjadi data historis 3 tahun.
  • Konsolidasi cabang. Manual: gabung file satu per satu, format sering berbeda. Dengan sistem: konsolidasi multi-cabang berjalan otomatis.
  • Konsistensi angka. Manual: RBB, TKS, GCG, dan profil risiko dihitung di file terpisah. Dengan sistem: satu sumber angka dipakai bersama untuk RBB, TKS, GCG self-assessment, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
  • Narasi. Manual: ditulis dari nol atau disalin tahun lalu. Dengan sistem: draf narasi berbantuan AI disusun dari angka aktual, tinggal disunting.
  • Pemantauan realisasi. Manual: dibuat ulang tiap semester. Dengan sistem: realisasi dibandingkan dengan target secara berkelanjutan, sehingga Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan tinggal ditarik.

NAVISTA adalah platform perencanaan, pengawasan, dan tata kelola BPR yang dikembangkan PT Digital Amore Kriyanesia. Prinsip kerjanya sederhana: data masuk satu kali dari arsip OJK, lalu dipakai bersama oleh semua modul, sehingga RBB, TKS, dan laporan tata kelola berangkat dari angka yang sama. NAVISTA tidak menggantikan core banking BPR. Ia bekerja di atas data yang sudah dilaporkan, dengan biaya yang dirancang terjangkau untuk skala BPR.

Penutup

Menyusun RBB BPR yang baik dimulai dari data historis yang benar, proyeksi yang berpijak pada realisasi, dan narasi yang menjelaskan angka. Sisanya adalah disiplin jadwal, karena batas waktu 15 Desember tidak bergeser.

Jika tim Anda ingin melihat bagaimana proses ini berjalan ketika data Lapbul cukup diimpor sekali, hubungi tim DAK untuk sesi konsultasi tanpa biaya atau jadwalkan demo NAVISTA. Kami akan mendengarkan cara BPR Anda menyusun RBB saat ini sebelum menyarankan apa pun.

Sumber

Bagikan

Blog Terkait

Bacaan Lain untuk Anda

Lihat semua
Halo! 👋 Anda bisa berkonsultasi seputar layanan DAK dengan kami.