Lompat ke konten utama

13 BPR Ditutup 2026: Penyebab dan Pelajarannya | DAK

OJK mencabut izin usaha 13 BPR dan BPRS hingga 1 September 2026, setelah 20 pada 2024 dan 7 pada 2025. Artikel ini membahas pola di balik penutupan: penyebab menurut OJK dan LPS, kronologi 18 bulan dari status Dalam Penyehatan sampai izin dicabut, dampak bagi nasabah dan industri, serta tiga tanda yang bisa dicek sendiri oleh direksi dan dewan komisaris BPR.

Super Administrator 7 menit baca 24 kali dibaca
13 BPR Ditutup 2026: Penyebab dan Pelajarannya | DAK

Per 1 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah sepanjang tahun ini. Yang terakhir adalah PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat. Angka ini datang setelah 20 penutupan pada 2024, tertinggi dalam dua dekade terakhir menurut catatan Tempo, dan 7 penutupan pada 2025. Pengamat memperkirakan gelombang ini masih berlanjut sampai akhir tahun. Artikel ini bukan daftar nama bank. Ini tentang polanya: kenapa bank-bank itu ditutup, seperti apa kronologi sebuah penutupan, dan apa yang bisa dipelajari BPR yang masih beroperasi.

Angka Penutupan BPR 2024 sampai 2026

  • 2024: 20 BPR dan BPRS. Menurut LPS, rata-rata normal penutupan BPR hanya 6 sampai 7 per tahun. Angka 2024 hampir tiga kali lipatnya.
  • 2025: 7 BPR dan BPRS. Dua di antaranya ditutup atas permintaan bank sendiri.
  • 2026, sampai 1 September: 13 BPR dan BPRS. Di antaranya Perumda BPR Bank Cirebon (9 Februari), PT BPR Kamadana di Bali (Februari), PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Sumatera Barat (7 April), PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten (25 Juni), PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi (19 Agustus), dan PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur (1 September). Kompas mencatat 18 BPR dan BPRS lain masih dalam proses likuidasi.

Yang perlu dibaca bersamaan dengan angka itu: industrinya sendiri tidak sedang runtuh. Per Maret 2026, total aset BPR dan BPRS mencapai Rp236,69 triliun, tumbuh 3,70 persen secara tahunan. Kredit tumbuh 2,83 persen dan dana pihak ketiga tumbuh 3,16 persen. Yang terjadi bukan krisis industri, melainkan seleksi: bank yang tata kelolanya lemah tersingkir, sementara yang lain tumbuh dan berkonsolidasi.

Penyebabnya Bukan Terutama Modal, tetapi Tata Kelola

Penjelasan paling langsung datang dari OJK sendiri. Pada Januari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa sebagian besar penyebab pencabutan izin usaha BPR dan BPRS adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal sehingga berujung pada fraud.

Dari sisi LPS, Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyebut tiga celah yang berulang:

  1. Pengawasan berjenjang yang tidak berjalan. Pegawai memegang kewenangan tanpa kontrol yang memadai dari atasnya.
  2. Kredit cair tanpa penilaian. Calon debitur bekerja sama dengan direksi yang berwenang memutus kredit, lalu ada pembayaran tidak sah kepada pejabat bank.
  3. Kredit fiktif. Proyek yang tidak pernah ada diciptakan di atas kertas, melibatkan direksi, pegawai, dan komite.

Kasus PT BPR Kamadana di Bali pada Februari 2026 memperlihatkan kombinasi yang khas: temuan fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, rasio kecukupan modal (KPMM) di bawah 12 persen, dan predikat Tingkat Kesehatan "Tidak Sehat". Modal yang tergerus adalah akibat, bukan sebab.

Soal modal, mayoritas BPR sebenarnya sudah lolos. Per April 2024, OJK mencatat 1.206 BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Aturan terbaru, POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang berlaku sejak 30 Juni 2026, mempertahankan batas Rp6 miliar itu dan memperketat sanksinya. Modal adalah lantai. Yang membuat bank jatuh adalah apa yang terjadi di atas lantai itu.

Kronologi Sebuah Penutupan: Peringatan Datang 18 Bulan Sebelumnya

Tidak ada BPR yang ditutup mendadak. Siaran pers OJK untuk Perumda BPR Bank Cirebon memperlihatkan urutan yang menjadi pola umum:

  • 2 Agustus 2024. OJK menetapkan bank berstatus BPR Dalam Penyehatan, karena KPMM di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan berpredikat Tidak Sehat.
  • 1 Agustus 2025. Setelah satu tahun diberi kesempatan, upaya penyehatan dinilai gagal. Status berubah menjadi BPR Dalam Resolusi.
  • 3 Februari 2026. LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin.
  • 9 Februari 2026. Izin usaha dicabut. LPS mengambil alih pembayaran simpanan dan likuidasi.

Delapan belas bulan. Sepanjang waktu itu, bank tetap menyusun laporan bulanan, menilai tingkat kesehatannya sendiri, dan menyampaikan rencana bisnis. Artinya angka yang menunjukkan masalah sudah ada di meja direksi dan dewan komisaris jauh sebelum surat OJK datang. Pertanyaannya bukan apakah datanya ada, tetapi apakah ada yang membacanya dengan jujur dan bertindak.

Apa yang Terjadi pada Nasabah dan Industri

Untuk nasabah, mekanismenya jelas: simpanan di BPR dijamin LPS sesuai ketentuan. Sampai triwulan III 2025, LPS membayarkan klaim penjaminan Rp385,41 miliar untuk 37.724 rekening di 8 BPR dan BPRS yang ditutup tahun itu.

Untuk industri, arahnya konsolidasi. Per April 2026, 57 BPR dan BPRS telah melebur menjadi 18 bank, dan lebih dari 200 lainnya masih dalam proses penggabungan di OJK. BPR yang bertahan akan lebih besar, lebih banyak cabangnya, dan justru karena itu lebih membutuhkan pengawasan yang tidak bergantung pada satu orang.

Tiga Tanda yang Bisa Dicek BPR Sendiri

Dari pola di atas, ada tiga pertanyaan sederhana yang bisa diajukan direksi dan dewan komisaris kepada diri sendiri:

  1. Apakah angka di laporan ke OJK sama dengan angka yang dipakai rapat internal? Kalau laporan bulanan, tingkat kesehatan, dan rencana bisnis disusun dari file yang berbeda-beda, selisih kecil bisa menutupi masalah besar.
  2. Apakah ada kredit yang bisa cair tanpa jejak persetujuan berjenjang? Tiga celah yang disebut LPS semuanya berawal dari kewenangan tanpa jejak.
  3. Kapan terakhir dewan komisaris melihat tren KPMM dan NPL bulanan, bukan hanya angka akhir tahun? Status Dalam Penyehatan dimulai dari KPMM di bawah 12 persen. Tren menuju ke sana terlihat berbulan-bulan sebelumnya.

Peran Sistem: Bukan Pengganti Integritas, tetapi Pembuat Jejak

Tata kelola pada akhirnya soal orang. Tidak ada perangkat lunak yang bisa menggantikan direksi yang jujur dan komisaris yang bertanya. Tetapi sistem mengubah dua hal: fraud menjadi lebih sulit dilakukan karena setiap keputusan meninggalkan jejak, dan masalah terdeteksi lebih awal karena angkanya sama untuk semua orang.

Itu prinsip yang dipakai NAVISTA, platform perencanaan, pengawasan, dan tata kelola BPR dari PT Digital Amore Kriyanesia. Data laporan bulanan diimpor sekali dari arsip OJK, lalu dipakai bersama oleh modul rencana bisnis, tingkat kesehatan, GCG self-assessment, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan. Dewan komisaris melihat angka yang sama dengan direksi, dari sumber yang sama, setiap bulan. Bukan untuk menggantikan pengawasan, tetapi supaya pengawasan punya bahan yang benar.

Penutup

Tiga belas penutupan dalam delapan bulan bukan angka yang bisa diabaikan, tetapi juga bukan alasan untuk panik. Pola di baliknya konsisten: tata kelola yang lemah, kewenangan tanpa jejak, dan angka yang tidak dibaca. Semuanya bisa diperbaiki jauh sebelum surat OJK datang.

Jika BPR Anda ingin melihat bagaimana data laporan bulanan yang sama bisa dipakai untuk memantau tingkat kesehatan, rencana bisnis, dan tata kelola dalam satu tempat, hubungi tim DAK untuk sesi diskusi tanpa biaya. Kami akan mulai dari cara BPR Anda mengawasi angkanya hari ini.

Sumber

Bagikan

Blog Terkait

Bacaan Lain untuk Anda

Lihat semua

Perbankan Digital

Cara Menyusun RBB BPR Sesuai Ketentuan OJK

Panduan praktis menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk BPR: dasar hukum POJK, siapa yang wajib dan batas waktunya, enam langkah…

9 menit baca 79
Halo! 👋 Anda bisa berkonsultasi seputar layanan DAK dengan kami.